Giat Operasi Yustisi, Satgas Yustisi Masih Jumpai Adanya Warga Dan Pelaku Usaha Yang Tidak Patuhi Prokes

MEDIA CENTER ROHUL - lagi lagi Satgas Yustisi Covid 19 dalam melaksanakan operasi kembali memberikan sanksi bagi warga yang beraktivitas diluar rumah dan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan.

Seperti biasanya, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabupaten Rokan Hulu dan Instruksi Bupati Rokan Hulu Nomor : 360/BPBD/6/2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai Dengan Tingkat Rukun Warga, Serta Rukun Tetangga Yang Berpotensi Menularkan Corona Virus Disease 2019. Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK dalam menekan angka penyebaran Covid-19, pada Rabu (8/9/2021) sekira Pukul 20.30 Wib. tetap kerahkan Tim Satgas Yustisi KRYD dan PPKM level III untuk melakukan operasi memberikan himbauan dan penegakan hukum prokes diwilayah Polres Rokan Hulu.

Berdasarkan laporan Humas Satgas Yustisi, Kamis (9/9/2021) menyatakan bahwa Pelaksanaan Giat Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kasatgas Yustisi, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, dengan di ikuti 28 Personil Satgas Yustisi dan 8 Personil dari Polpp dan Damkar Rohul.

Dimana awal giat dilakukan dengan apel gabungan Operasi Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) & Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kab. Rokan Hulu, di taman kota pasir pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu serta dilanjutkan dengan giat Operasi memberikan himbauan secara Mobiling di sepanjang Jl.Tuanku Tambusai Kecamatan Rambah dan di beberapa tempat usaha yang dianggap tidak mematuhi Prokes.

Dimana dalam pelaksanaan giat yang dilakukan, Satgas Yustisi memberikan sanksi lisan kepada 10 orang dan 2 orang teguran tertulis yang tidak mematuhi Prokes dengan tidak menggunakan masker. Dan tim satgas juga memberikan sanksi kepada satu pelaku usaha yang dalam menjalankan usahanya tidak menerapkan Prokes berupa tempat pencuci tangan.

Giat operasi yustisi berlangsung hingga ke Bundaran Ratik Togak Depan Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu, sekaligus menutup Giat Operasi Yustisi dengan Apel kembali sekira pukul 22.00 Wib. (Kominfo/Dum Humas Polres Rohul/JK)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments