Laksanakan Instruksi Mendagri, Bupati H. Sukiman Minta Camat dan Kepala Desa Optimalkan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro

MEDIA CENTER ROHUL – Pemerintah kembali memperpanjang dan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM berbasis Mikro ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.

Inmendagri dikeluarkan mengingat kasus penularan Covid-19 di Tanah Air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur Lebaran. Timbulnya klaster penularan dari perkantoran, tempat ibadah, hingga tempat hajatan, serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Untuk melaksanakan Instruksi Mendagri tersebut, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman mengatakan Pemkab Rohul meminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk mengoptimalkan PPKM berbasis Mikro ini hingga ke tingkat RT, dengan harapan untuk meningkatan kepatuhan masyarakat akan Prokes dan menekan penularan Covid-19.

"Kita akan optimalkan pelaksanaan PPKM ini di Rohul, karena kita tahu PPKM berbasis Mikro ini cukup efektif dalam menekan penularan Covid-19 di Rohul,” kata Bupati Rohul H. Sukiman kepada Media Center Kominfo Rohul, usai mengikuti acara Pencanangan Gerakan TP PKK dalam menurunkan Stunting Tahun 2021 secara Virtual bersama Gubernur Riau, di Pendopo Rumdis Bupati Rohul, Rabu (23/6/2021) lalu

Sebagai Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Rohul, Mantan Komandan Kodim 0314/Inhil ini menegaskan terus berupaya menekan angka penularan Covid-19 di Rohul. Perpanjangan PPKM Mikro dimulai pada Selasa, 22 Juni - 5 Juli 2021 mendatang harus dilaksanakan dengan adanya kebersamaan dan penuh kekompakan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat tidak boleh lagi berkumpul atau berkerumun, sesuai aturan Instruksi Mendagri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Negeri kita ini, yang saat sekarang ini tren penularannya masih relatif cukup tinggi,” ujarnya

"Apa yang akan kita lakukan ini, harus penuh dengan kesadaran dan ada kesamaan cara pandang, kesamaan cara kita bertindak, terhadap penangan Covid-19 di Rohul," himbaunya

Ia menegaskan bahwa PPKM Mikro ini efektif untuk menekan penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Ia pun mengingatkan dan mengajak agar masyarakat betul-betul melaksanakan serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan Disiplin.

Untuk diketahui, Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda), perkantoran BUMN/BUMD/swasta).

Untuk kabupaten/kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen. Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. (HEN/MC/Kominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments