Sempat Tertunda, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Ahirnya Bisa Disetujui Bersama

MEDIA CENTER ROHUL - Setelah sebelumnya sempat tertunda, Ahirnya pada hari ini, Senin (18/4/2011), DPRD Kabupaten Rokan Hulu kembali gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman serta sekaligus pengambilan keputusan Oleh seluruh Anggota DPRD Rohul.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra, ST,M.Si, didampingi Wakil Ketua Nono Patria Prtama, turut dihadiri langsung oleh Bupati Rokan hulu H.Sukiman, PJ Sekretaris Daerah Rokan hulu Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, Serta Seluruh Kepada Dinas dan Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Ranperda yang telah melalui rangkaian pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul ini akhir nya dapat disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Rohul disaksikan langsung oleh Bupati Rohul menjadi Perda setelah disampaikannya hasil laporan Pansus oleh Juru bicara pansus dan langsung diambil keputusan oleh Ketua DPRD Rohul yang disetujui oleh seluruh anggota.

Usai mengambil Keputusan, Bupati Sukiman menyampaikan dalam sambutannya ucapan terimakasih kepada DPRD Rokan Hulu khususnya para Pansus yang telah melakukan pembahasan terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman, dimana dalam pembahasan tersebut telah banyak mendapatkan saran dan masukan demi kelancaran dalam pelaksanaan Perda tersebut.

Selanjutnya Bupati Sukiman juga menjelaskan dimana setelah disetujuinya Ranperda ini maka akan dengan segera disampaikan ke Provinsi Riau untuk mendapatkan dengan segera No Registered nya, supaya Ranperda ini bisa segera dilaksanakan.

Usai dengan Sambutannya, Maka berakhir pula Rapat Paripurna Ranperda tantang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Pemukiman. Selanjutnya tinggal menunggu No Registered dari Provinsi Riau. (MCDiskominforohul/JK)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments