Webinar Percepatan Transaksi Digitalisasi Daerah Menuju New Normal, Pemerintah Dorong Pemda Terapkan ETP

MEDIA CENTER ROHUL– Dalam rangka Percepatan dan Perluasan Transaksi pembayaran non tunai atau Elektronifikasi Transaksi pembayaran dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) atau lebih dikenal dengan ETP. Untuk itu, Pemerintah melalui Kemendagri RI mendorong Pemda untuk melakukan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).

Hal itu ditegaskan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan, saat memaparkan dalam Web Seminar (Webinar) Percepatan dan Perluasan Transaksi Digitalisasi Daerah Menuju New Normal, Rabu (8/7/2020).

Dalam Webinar itu juga diikuti Pemkab Rohul yang dihadiri Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si yang juga Jubir Covid-19 Rohul, Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi, Kepala Bapenda Rohul Elbizri SSTP, Sekretaris BPKAD Rohul Asikin SE, di Pendopo Rumdis Bupati Rohul.

Sementara itu ditingkat pusat, dihadiri Perwakilan Kemendagri RI, Bank Indonesia (BI), Perwakilan Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan dan ratusan peserta Webinar dari Pejabat Pemda dan Pemkot se Indonesia.

Hendriwan meminta kepada Pemda untuk mengidentifikasi hambatan ETP dan menyusun roadmap pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Model percepatan dan perluasan ETP serta pengupayaan akses telekomunikasi juga perlu diupayakan dimasa mendatang.

Infrastruktur ETP perlu disediakan melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah serta perbankan untuk menyediakan layanan Non Tunai sekaligus memperbanyak akses masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak non tunai.

Dari sisi penerapan ETP, setelah infrastruktur sudah siap, Pemda harus memilah jenis pajak atau retribusi apa yang diprioritaskan untuk di elektronifikasi.

"Pemda perlu memilih jenis pajak atau retribusi apa yang tidak terlalu membutuhkan pengelolaan database serta jenis pajak atau retribusi apa yang wajib pajak atau wajib retribusinya sedikit," kata Hendriwan.

Dari sisi kesiapan Pemda, lanjutnya, perlu ada penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu melaksanakan transaksi perpajakan secara elektronik. Selain itu, perlu pula menyiapkan lembaga perbankan untuk menyediakan kanal pembayaran.

Disela Webinar tersebut, Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi melalui Sekretaris BPKAD Rohul Asikin SE kepada Media Center Diskominfo Rohul mengatakan Kabupaten Rokan Hulu sejak tahun 2018 telah melaksanakan transaksi non tunai.

Lanjutnya, sesuai apa yang disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, dalam pelaksanaan ETP harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pemkab Rohul sendiri telah memiliki dasar hukum yaitu Perbub Nomor 37 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .

“Rohul sejak tahun 2018 telah melakukan transaksi Non Tunai, seperti pembayaran gaji Pegawai dan pembayaran kegiatan lainnya itu dengan Non tunai langsung ke Rekening melalui Bank Riau Kepri sebagai tempat Kasda. Meski demikian kita masih terkendala dengan jaringan atau koneksi,” katanya

Dikatakan Asikin, dengan adanya penerapan Non Tunai atau ETP ini dinilai sangat efisiensi dan dapat menghemat pengeluaran daerah dan meningkatkan PAD, Dengan penerapan ETP sehingga terwujudnya tertib administrasi pengelolaan kas serta mudah untuk diidentifikasi dan kedisiplinan pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan. (MCRohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments