Bupati Rohul Bersama 10 Kepala Daerah Ajukan Judical Review Dengan 7 Permohonan Ke MK

Media Center Rohul - Bupati Rokan Hulu(Rohul) bersama 10 kepala daerah lainnya mengajukan permohonan judicial review atau uji materiil Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

11 kepala daerah tersebut bertindak langsung sebagai pemohon di MK, di antaranya Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, dan Walikota Bukit tinggi.

Permohonan tersebut diberikan secara kuasa kepada Donal Fariz, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam permohonannya.

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

11 Kepala Daerah tersebut melakukan permohonan yang menyoalkan desain keserentakan Pilkada 2024 dinilai bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.

Febri Diansyah selaku Tim Kuasa dalam keterangan Persnya pada Jumat (26/1/2024) menyatakan Sebab (desain keserentakan Pilkada 2024) telah merugikan sejumlah 270 Kepala Daerah, utamanya terkait terpangkasnya masa jabatan Para Kepala Daerah secara signifikan.

Febri mengeklaim, secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia, yakni sekira 49,5 persen dari 546 kepala daerah yang ada.

Ia juga mengatakan, sekalipun pasal yang diuji oleh para kepala daerah tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke MK, Para Pemohon memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Menurutnya, pembentuk undang-undang tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional tahun 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.

Febri mengatakan Dalam permohonan tersebut,  pihaknya menyampaikan tujuh argumentasi hukum pokok, yaitu:

1) Tidak terdapat perdebatan teknis dan substansial dalam pembahasan jadwal Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.

2) Penjadwalan penyelenggaraan Pilkada November 2024 tanpa mempertimbangkan risiko dan implikasi teknis.

3) Tujuan keserentakan Pemilu untuk efisiensi anggaran tidak terlaksana.

4) Penentuan jadwal Pilkada Serentak Nasional 2024 merugikan sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020.

5) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi korupsi lebih tinggi.

6) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi besar.

7) Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di MK.

Para Pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025.

"Desain demikian menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 daerah otonomi sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi tersebut," ungkapnya. (JK/MCKominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments