Demi Kesejahteraan Para Buruh, Bupati Sukiman Buka Secara Resmi Sosialisasi Perubahan Perbup

Media Center Rohul - Bupati Rokan Hulu(Rohul)H.Sukiman buka kegiatan Sosialisasi terkait Perbup No.55 tahun 2023 terkait Perubahan atas Perbup No.42 tahun 2021 terkait Perlindungan Pekerja atau Buruh melalui penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (6/2/2024) di hall Center masjid agung islamic center Rokan Hulu.

Kegiatan dihadiri Asisten II Setda Rohul Drs H. Ibnu Ulya, Kepala Dinas Kop UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Zulhendri, S.Sos,M.IP, Kaban BPKAD El Bizri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta Seluruh Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hulu.

Pada kesempatan ini juga telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dana santunan sejak Januari hingga Desember tahun 2023 sebesar 56,4 Milyar Rupiah.

Bupati Rohul dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan disahkan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2021 tentang perlindungan pekerja/ buruh melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Rokan Hulu dapat memberikan kebermanfaatan bagi para pekerja/ buruh lewat program-program perlindungan yang tersedia di bpjs ketenagakerjaan.

Seiring dengan adanya peraturan menteri keuangan No.91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil (dbh) perkebunan sawit, kami melihat perlunya perlindungan yang secara spesifik diserahkan kepada para pekerja/buruh yang berada pada sektor ekosistem kelapa sawit, untuk itulah dilakukan perubahan regulasi dan pengesahan peraturan bupati nomor 55 tahun 2023

Dengan adanya sosialisasi peraturan bupati rokan hulu nomor 55 tahun 2023 yang ditaja pada hari ini, tentang perubahan atas peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 42 tahun 2021 tentang perlindungan pekerja/buruh melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kabupaten rokan hulu untuk tahun 2024. Maka perubahan-perubahan yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah langkah nyata Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan buruh di wilayah ini.

"Kami sadar akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan bersama" ujar Sukiman.

Bupati Sukiman juga berharap Melalui perubahan ini atas nama Pemerintah dirinya dapat memberikan perlindungan yang lebih baik, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi yang memadai, diharapkan seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Rokan Hulu dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan mereka.

Lanjut Orang No 1 di Rohul ini menjelaskan bahwa sosialisasi ini diadakan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Rokan Hulu memahami dengan jelas isi dari peraturan bupati nomor 55 tahun 2023 ini. Kami juga berharap agar masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik yang membangun untuk perbaikan yang berkelanjutan.

"Melalui dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit ini, bantuan iuran selama satu tahun akan diberikan kepada para pekerja/ buruh yang terkait pada sektor ekosistem kelapa sawit. Adapun, bantuan iuran yang diberikan mencakup pada dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (jkk) dan jaminan kematian (jkm). Dengan adanya bantuan ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan dan rasa aman kepada para pekerja/ buruh yang ada di Kabupaten Rokan Hulu" Tambahnya.

Bupati Sukiman juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini, baik itu Pemerintah Desa, Kecamatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga para pihak yang peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan pekerja/ buruh. Semoga dedikasi dan kerja keras bapak dan ibu dapat membawa perubahan bagi masyarakat Rohul.(JK/MCKominfo)

 


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments