Data Terkini Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu Hari Selasa

MEDIA CENTER ROHUL- Laporan perkembangan Covid 19 Corona Kabupaten Rokan Hulu Hari/Tanggal : Selasa (07/04/2020) Pukul : 15.43 wib

1. ODP :  ( Orang Dalam Pemantauan),

warga yang kembali dari luar Rokan Hulu, atau warga lain yang datang ke Rokan Hulu dari daerah yang sudah terinveksi Covid 19.
Jumlah semua ODP : 2.505 Orang, Dengan status ........
Masih Pamantauan : 1.834 Orang,
Selesai Pemantauan : 671 Orang
(Rincian per-kecamatan terlampir)

Catatan :

671 status ODP menjadi eks ODP, artinya telah 14 hari dalam pantauan dan sudah selesai di pantau dengan kata lain (status aman).

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP),

Sampai dengan tgl 07 April 2020 : jumlah PDP di Rokan Hulu, secara kumulatif berjumlah 6 org, 5 orang masih dalam rawatan (isolasi) dengan rincian, isolasi di RSUD sebanyak 2 orang, isolasi mandiri sejumlah 2 orang,1 orang di awal bros group Pekanbaru, sudah sembuh, persiapan mau pulang ke rumah. 1 orang RSUD sudah sembuh, dan sudah kembali ke keluarga.

Berdasarkan keterangan Direktur RSUD Rokan Hulu (dr. Novil) pasien yang masih dalam perawatan, sudah diambil sample swab nya, sekarang tinggal menunggu hasil. Mudah mudahan hasilnya menggembirakan. Kondisi baik, keluhan batuk & sesak mulai berkurang.
Menunggu hasil swab dari Litbangkes pusat.

3. POSITIF = TERINFEKSI

Status Positif, 1 (satu) orang.

Berdasarkan keterangan Tim Medis, Direktur RSUD Rokan Hulu, untuk Pasien positif Covid 19, Keadaaan umum : baik
Kesadaran : baik, Tekanan darah : normal, Keluhan sesak mulai berkurang dari hari hari kemarin, hasil pemeriksaan penunjang laboratorium & rotgen yg dilakukan tiap 48 jam terdapat perbaikan sesuai protokoler Kemenkes, hari ke 11 telah di laksanakan, sampai dengan hari ke 14 akan kita lakukan swab dan rapid test ulang.

Perlu kami laporkan juga dengan Bapak Bupati dan Pak Sekda, untuk mengingatkan kepada masyarakat, Bahwa diharapkan seluruh masyarakat tidak memberikan atau menyebar luaskan identitas pribadi pasien, karena berdasarkan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Menyatakan apabila seseorang membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin di kenakan pidana 4 tahun penjara di denda 500 juta
(UU ITE Pasal 26 dan 45).

Selain itu melalui Pak Bupati Rokan Hulu diminta kepada Camat, Kepala Desa TNI, Kepolisian, RW RT dan seluruh masyarakat untuk melaksanakan himbauan dari WHO dari Pemerintah Pusat dan provinsi serta Bupati Rokan Hulu tentang, Kewajiban semua warga untuk memakai masker, dalam rangka mengantisipasi covid yg tanpa gejala.


4.TIM GUGUS TUGAS
COVID 19.

Dapat juga kami sampaikan kepada Bapak Bupati dan Bapak Sekda, Tim gugus Covid 19 Rokan Hulu, bahwa,dari laporan yang di terima dan kegiatan yang dilaksanakan, Camat beserta Koramil dan Kaposek serta unsur dan elemen kecamatan, sampai ke Desa, dengan aparat kepolisian, TNI, BPD, RW dan RT, tokoh agama, adat dan pemuda, mahasiswa serta kaum perempuan dan simpatisan lain nya, semakin waspada.

 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kab.Rokan Hulu.

Kadis Kominfo Rokan Hulu :

Drs. Yusmar, M.Si


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments