MUSNAHKAN NARKOBA DAN MIRAS, KEJARI ROHUL GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM

Media Center Rohul- Setelah selesai nya beberapa kasus pidana umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor kejaksaan, Selasa (19/3/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rohul H. Sukiman, Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH MH, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Rohul Gorneng, Kalapas, perwakilan Pengadilan Negeri, serta Kaban Kesbangpol Suharman

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sabu 976,75 gram sebanyak 42 perkara, daun ganja kering 9.350,13 gram sebanyak 3 perkara, pil extacy 2,30 gram sebanyak 1 perkara, minuman keras 2.218 botol sebanyak 29 perkara dan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rohul H. Sukiman menyampaikan terima kasih atas kerjasama antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang telah berusaha untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan minuman keras di Rohul, semoga melalui kegiatan ini juga akan memberikan motivasi lebih kepada kita semua untuk menyelamatkan seluruh lapisan sosial terkhususnya di Rohul ini.

“Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah masyarakat dari terjerumus ke dalam penggunaan narkotika dan minuman keras, hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, selain itu dengan kegiatan pemusnahan ini sudah banyak menyelamatkan generasi seluruh lapisan di Rohul dan berharap kedepannya lebih optimal lagi dalam mengawasi Narkotika dan Miras" ujarnya.

Bupati Rohul juga menyampaikan selain Kepolisian yang bertugas menjaga ketertiban dan mengawasi peredaran narkotika, media juga memiliki andil yang besar terhadap menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada masyarakat, sebagai langkah preventif dalam memerangi peredaran narkotika dan miras.

Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penindakan tindak pidana narkotika dan miras.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini yakni 2.218 botol miras, perkara ganja, narkotika, pil ekstasi, hp, dan lainnya. Kami akan merencanakan pembentukan Badan Narkotika Kabupaten untuk meningkatkan sinergi antara Kepolisian, Badan Narkotika, dan Kejaksaan dalam penanggulangan narkotika" Tutup Kajari Rohul.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menegaskan komitmennya dalam menanggulangi kasus narkotika. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Rohul.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk perang terhadap narkotika untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak negatifnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari upaya bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kesejahteraan di Kabupaten Rokan Hulu,” ungkap Budi.

Kapolres juga berharap Rokan Hulu dapat menjadi wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan miras, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda dan berharap kerja sama seluruh pihak dalam mewujudkan hal tersebut. (Fr/MCKominfo).


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments