Rohul Turun ke Zona Oranye, Bupati Sukiman : Disiplin Prokes Modal kita Cegah Penularan Covid-19

MEDIA CENTER ROHUL - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) sejak Rabu (30/6/2021) hingga Jum'at (2/7/2021) secara marathon dan intens melalui Virtual memberikan penekanan kepada Camat dan Kepala Desa di Rohul untuk memperketat Prokes dan PPKM berbasis Mikro, untuk menekan penularan Covid-19.

Hal itu terbukti, sejak 2 Minggu yang lalu Rohul masuk Zona Merah, hingga kini Rohul sudah turun ke Zona Oranye. Rapat yang dipimpin Bupati Rohul H. Sukiman ini juga mengatakan dengan disiplin Prokes ditengah masyarakat sebagai modal kita mencegah penularan Covid-19.

"Saya menghimbau kepada Camat dan Kades untuk memperketat Prokes dan PPKM berskala Mikro dan Posko Covid Desa/Kelurahan, ini sebagai modal kita menurun Covid-19," kata Sukiman saat memimpin Rapat Virtual penanganan Covid-19, di Pendopo Rumdis Bupati, Jum'at (2/6/2021).

Dikatakan Bupati Sukiman, Disiplin Prokes ini sebagai langkah untuk melindungi keluarga dan orang lain dari bahaya penyebaran Covid-19.

"Beberapa bulan lalu kita terbaik 5 tingkat Nasional Penanganan Covid-19, sekarang kita sudah zona orange, mari kita kembali seperti dulu disiplin, jika ada tamu dari luar harus diperiksa. Portal diaktifkan lagi, ini modal kita untuk tegakkan disiplin Prokes," pintanya

"Camat dan Kepala Desa Harus selalu nyinyir kepada warga untuk menerapkan 4M. Begitu juga dengan Kapus harus aktif, Imam dan Khatib melalui khutbahnya menyampaikan dan meningatkan masyarakat taat Prokes, mari bersama-sama ini tanggungjawab kita semua," katanya.

Sementara itu, menjelang Hari Raya Idul Adha, untuk mencegah kluster baru, Kakan Kemenag Rohul Drs H. Afrialsah Lubis M.Pd mengatakan untuk mencegah penularan Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Adha, Kemenag RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Lanjut Kakan Kemenag, Surat Edaran itu diterbitkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam khususnya masyarakat Rohul dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha, agar tidak menjadi kluster baru penularan Covid-19.

"Moderasi Agama, Dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19, yang belum terkendali, kami minta kepada KUA dan Penyuluh Agama mensosialiasikan kepada pengurus Mesjid dan masyarakat untuk menerapkan Prokes sesuai Surat Edaran Kemenag," harapnya

Dijelaskan Kakan Kemenag, Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat Rohul. (MCDiskominforohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments