Bupati Sukiman Serahkan 2.307 Sertifikat Hak Milik Kepada Masyarakat, 54 Persil Tanah Kantor yang Menjadi Aset Pemda

MEDIA CENTER ROHUL - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Retribusi Tahun 2023 sebanyak 2.361 Persil kepada masyarakat, yang dipusatkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (12/4/2023).

Turut mendampingi Bupati Sukiman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu Budi Satria S.Si M.Si, Kepala BPKAD Rohul El Bizri S.STP, Kadis Tenaga Kerja Koperasi Transmigrasi Rohul Zulhendri S.Sos M.Si, Kepala Desa dan Masyarakat Penerima Sertifikat.

Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan hari telah diserahkan SHM kepada masyarakat sebanyak 2.361 Sertifikat Hak Milik, di antaranya 54 Persil tanah Kantor yang menjadi Aset Pemda, kemudian Sertifikat Tanah Desa untuk 19 Desa, Dari Program TORA 6 Desa mendapatkan SHM 1.650 Persil, Sertifikat PTSL 657 Persil untuk 1 Desa dan 1 Kelurahan.

"Tadi sama-sama kita saksikan telah menyerahkan sertifikat untuk masyarakat.Dengan adanya SHM ini dapat memberikan kepastian Hukum kepada masing-masing Pemilik itu adalah benar-benar miliknya berapa luasnya, berbatas dengan siapa juga dapat dimanfaatkan untuk ekonomi keluarga," ujarnya

Lanjut Sukiman, dengan adanya SHM ini memiliki legalitas dan bisa di "sekolah" kan ke Bank sebagai Agunan untuk menambah modal untuk pengembangan UMKM. Dengan harapan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Rokan Hulu Budi Satria S.Si M.Si mengatakan BPN Rohul telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik yang merupakan Program tahun 2022 lalu sebanyak 2.307 SHM yang terdiri dari TORA 1.650 Persil dan PTSL, 657 Persil dan 54 Tanah Kantor Aset Pemda.

"Hari ini kita menyerahkan 2.307 sertifikat, alhamdulilah itu semua merupakan kegiatan dari tahun lalu 2022, Tahun 2023 ini target PTSL 1000 bidang, kemudian Target Redisnya juga 1000 bidang," ujar Budi

Lanjut Budi, yang menarik tahun 2023 ini sistem pengukuran tanah tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sudah menggunakan teknologi dengan menggunakan Drone yang baru diterapkan tahun ini untuk menentukan titik koordinat dan bidang tanah.

"Jadi mana bidang tanah yang terlihat oleh Drone tinggal ditarik garis saja, tetapi tidak semuanya Drone juga bisa terlihat karena terlindung pohon yang tinggi atau atap, kita harus turun juga, apabila tidak terlihat oleh Drone maka dilakukan pengukuran langsung di lapangan, seperti di sawah bisa gunakan drone," ujarnya

Terkait Akurasi Drone, Dijelaskan Budi, pengukuran menggunakan Drone ini merupakan Program dan Instruksi dari BPN Pusat yang telah melalui kajian sehingga dianggap sudah layak diterapkan seluruh Indonesia. Untuk pengukuran menentukan batas tanah tetap melibatkan Kades, RT, RW setempat. (MCDiskominforohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments