Disiplin Warga Terapkan Protokol Kesehatan Masih Rendah, 90 Warga dan 9 Tempat Usaha Terjaring Operasi Yustisi

Media Center Rohul - Sejak diberlakunya Peraturan Bupati Rohul (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 di Kabupaten Rohul.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan. Dari Ops Yustisi itu, Masih banyak warga terjaring dan masih rendahnya kesadaran dan disiplin warga dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

“Dari Razia penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang kita lakukan pada Kamis (24/9/2020) hingga Jum’at (25/9/2020) sebanyak 90 warga terjaring tidak memakai masker dan 9 tempat usaha,”

“Dengan rincian, Ops Yustisi pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 20:30 WIB terjarinng sebayak 35 orang, Razia Jum’at (25/9/2020) pada pukul 10:00 WIB terjaring 12 orang tidak menggunakan Masker dan Razia pada Jum’at (25/9/2020) di 2 titik di PMI dan Simpang tangun sekitar Pukul 20.30 Wib sebanyak 43 orang dan Tidak menyediakan tempat cuci tangan 9 tempat usaha,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridharmanto melalui Kasi Penyidik Satpol PP Rohul Samsul Kamal SH, Jum’at (25/9/2020).

Lanjutnya, Razia penerapan protokol kesehatan dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19, total 90 warga terjaring tidak memakai masker dan 9 tempat usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan.

“Dari Razia marathon yang kita laksanakan dari Kamis malam hingga Jum’at malam kita menjaring sebanyak 90 warga dan 9 tempat usaha, hari ini para pelanggar dicatat identitasnya, kita berikan arahan serta diberikan sanksi lisan, tulisan, sanksi sosial, menyanyikan lagu wajib hingga membaca Surah Pendek,” kata Kamal

“Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin Covid-19 sesuai dengan Perbup Nomor 41 Tahun 2020. Kami juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker sebagai efek jera, agar kedepannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” kata Samsul Kamal

Lanjutnya, yang tidak menerapkan Pengaturan dan atau pembatasan jarak fisik (phisikal distansing), Tidak menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dilingkungan tempat usaha, ditemukan nihil pelanggaran. (Hen/MC/Kominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments