Kucuran DBH Kelapa Sawit Dari Kementerian, Rokan Hulu Tahun 2023 Kebagian 33,6 Dan 31.3 Ditahun 2024

MEDIA CENTER ROHUL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan terima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang DBH Kelapa Sawit No 91/2023 sebesar Rp33.687.684.000 tahun 2023 dan 31,4 Miliar ditahun 2024.

Dalam peruntukannya telah diatur untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan. Selain jalan juga termasuk jug penanganan jembatan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hulu Drs.H.Yusmar,M.Si usai mengikuti Zoom Meeting di Ruang Vidcon Diskominfo Rohul, Rabu (6/13/2023) menyampaikan bahwa Kabupaten Rokan Hulu di tahun 2023 diberikan anggaran dari dana DBH Kelapa Sawit sebesar 33,6 Miliar dan ditahun 2024 diberikan sebesar 31,3 Miliar. Saat ini melalui Zoom bersama beberapa kementerian dalam rangka menyusun RKP (Rencana Kerja Pemerintah) sekaligus Pembahasan RAT (Rencana Anggaran Tahunan) atau yang dikenal dengan Rencana Aksi Daerah.

Akui Yusmar, Dalam hal ini dikarenakan masih baru maka diperlukan petunjuk atau garisan garisan untuk memahami pelaksanaan nya dimana hal ini berlangsung secara Nasional, maka diperlukan kesatuan pendapat atau visi dalam rangka pelaksanaan penyusunan rencana tersebut.

"setiap Kabupaten dan Provinsi sudah menyusun ini sebelumnya dimana ditargetkan sebelumnya pada 17 Oktober sudah selesai oleh karena itu saat ini dilakukan evaluasi dari rencana yang dibuat Kabupaten dan Provinsi agar adanya kesamaan Item, Persepsi dan Penyusunan sehingga bisa menyatu secara Nasional" Ujar H.Yusmar.

H.Yusmar menambahkan bahwa didalam PMK No 91/2023 dimana DBH sawit tersebut diperuntukkan 80 Persennya untuk pembangunan Infrastruktur Jalan yang mendukung pelaksanaan perkebunan khususnya Kelapa Sawit dan 20 Persen nya bisa dipergunakan untuk penunjang lain seperti yang ada di bagian Disnakbun dan Diskopnakertrans.

"oleh karena itu secara teknis nantinya penggunaan DBH tersebut akan diataur dan disusun melalui Dinas Terkait" Ungkapnya.

Selanjutnya, sebagai Dinas yang juga akan memanfaatkan DBH tersebut, Kepala Dinas Kopnakertrans dan UKM Rokan Hulu, Zulhendri menjelaskan bahwa penggunaan DBH sawit ini akan diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Non Formal berupa jaminan sosial bagi pekerja pekerja disektor Sawit.

"dana ini diperuntukkan bagi pekerja non formal bukan pekerja perusahaan melainkan pekerja yang bekerja di kebun masyarakat, seperti Sopir, Kernek, pekerja bongkar muat hingga pekerja pemanen sawit" tutur Zulhendri.

Terkait data pekerja akan dilakukan koordinasi bersama Jamsostek, Pihak perkebunan hingga ke Kepala Desa untuk pendataan dan melalui data tersebut yang akan dijadikan target sasaran. dalam pelaksanaan di tahun 2024 nanti.

Hadir mengikuti Zoom Bersama Kementerian tersebut, Kaban Bappeda Rohul Drs.H.Yusmar,M.Si, Kadis PUPR Rohul Anton,ST, Kadis Koperasi Zulhendri, Sekretaris Dinas Perkebunan Samsul Kamar, Serta Beberapa Kepala Bidang dari masing-masing Dinas Terkait. (JK/MCKominfo).

 


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments